google-site-verification=3nDExpgqxEhKAIHs8v9xnKNJ1JkOLSIRnByFFMq7z1E
SMPN 1 Makarti Jaya | Dengan akan berakhirnya semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021, Kepala Sekolah,Darnawati, S.Pd dan Waka Kurikukulum ibu Saminah, S.Pd bersama Dewan Guru SMPN
1 Makarti Jaya menggelar rapat persiapan pelaksanaan Penilaian Akhir Semester
(PAS). Rapat dilaksanakan hari ini, Jumat,
06 November 2020 di ruang guru SMPN 1 Makarti Jaya.
Agenda penting yang
dibahas yakni pembentukan kepanitiaan dan teknis atau mekanisme pelaksanaan PAS
di tengah pandemi Covid-19. Mekanisme pelaksanaan dan penilaian akhir semester
akan tetap mengacu pada surat edaran DisDikBud Kabupaten Banyuasin Nomor
420/1934/Disdikbud-PSMP/2020 tentang Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2020/2021. Pelaksanaan PAS sebagai penentu penilaian hasil akhir semester
ganjil bagi peserta didik kelas VII, VIII dan IX pada jenjang SMP/Mts.
Materi yang dibahas
adalah:
1.
Naskah Soal
2.
Jadwal dan metode pelaksanaan
3.
Kepanitiaan PAS
4.
Pengolahan Nilai
5.
Pelaporan Nilai ke Wali Kelas
Setelah melalui proses
curah pendapat, problem solving dan diskusi rapat memutuskan dan menyepakati
hal-hal berikut ini:
1.
Naskah soal PAS dibuat oleh tim guru mata pelajaran yang bersangkutan
dimana soalnya terdiri : 25 soal pilihan ganda dan 3 soal essay. Soalnya dikumpulkan sebelum Pelaksanaan Akhir Semester
2.
Jadwal PAS dilaksanakan selama 2 minggu dimulai tanggal 30 November 2020
sampai 10 Desember 2020 dan metode pelaksanaan siswa terbagi 2 kelompok tiap
kelas yaitu A dan B dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Adapun Jadwalnya:
-Tgl 30 Nov 2020 dan 1 Des 2020 : Bahasa
Indonesia dan Prakarya
-Tgl 2 dan 3 Desember 2020 : Matematika dan Agama
-Tgl 4 dan 5 Desember 2020 : IPA dan PJOK
-Tgl 7 dan 8 Desember 2020 : B.Inggris dan
PKn
-Tgl 9 dan 10 Desember 2020 : IPS dan SBK
3.
Kepanitiaan PAS dilaksanakan secara kolektif sebagaimana terlampir dalam
surat keputusan tersendiri.
4.
Pengolahan nilai PAS dilaksanakan oleh masing-masing guru yang
bersangkutan.
5.
Tiap guru mata pelajaran harus melaporkan nilai sebelum
pembagian rapot pada tgl 19 Desember 2020.